2.1 Pengertian shadaqah
Sanad Hadits
Hadits di atas memiliki sanad yang lengkap (sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Zakat, Bab Bayan Anna Ismas Shadaqah Yaqa’u Ala Kulli Nau’ Minal Ma’ruf, hadits no 1006).
Gambaran Umum Tentang Hadits
Hadits ini memberikan gambaran luas mengenai makna shadaqah. Karena digambarkan bahwa shadaqah mencakup segenap sendi kehidupan manusia. Bukan hanya terbatas pada makna menginfakkan uang di jalan Allah, memberikan nafkah pada fakir miskin atau hal-hal sejenisnya. Namun lebih dari itu, bahwa shadaqah mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid dan tahlil), amar ma’ruf nahi mungkar, bahkan hubungan intim seorang suami dengan istrinya juga merupakan shadaqah. Oleh karena itulah, Rasulullah saw. secara tersirat meminta kepada para sahabatnya untuk pandai-pandai memanfaatkan segala aktivitas kehidupan agar senantiasa bernuansakan ibadah. Sehingga tidak perlu ‘gusar’ dengan orang-orang kaya yang selalu bersedekah dengan hartanya. Karena makna shadaqah tidak terbatas hanya pada shadaqah dengan harta.
Asbabul Wurud Hadits
Hadits ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan beberapa Muhajirin yang fakir, dimana mereka ‘terpaksa’ meninggalkan harta benda mereka di Mekah, sehingga mereka merasa tidak dapat bershadaqah. Ketika pertanyaan mereka terlontar ke Rasulullah saw., beliau memberikan jawaban yang dapat menenangkan jiwa dan pikiran mereka.
Makna Hadits
Hadits ini muncul dengan latar belakang ‘kegundahan hati’ para sahabat, manakala mereka merasa tidak dapat optimal dalam beribadah kepada Allah swt.. Karena mereka merasa bahwa para sahabat-sahabat yang memiliki kelebihan harta, kemudian menshadaqahkan hartanya tersebut, tentulah akan mendapatkan derajat yang lebih mulia di sisi Allah swt.. Sebab mereka melaksanakan shalat, puasa, namun mereka bersedekah, sedangkan kami tidak bersedekah, kata para sahabat ini.
Akhirnya Rasulullah saw. sebagai seorang murabbi sejati memberikan motivasi serta dorongan agar mereka tidak putus asa, dan sekaligus memberikan jalan keluar bagi para sahabat ini. Jalan keluarnya adalah bahwa mereka dapat bershadaqah dengan apa saja, bahkan termasuk dalam hubungan intim suami istri. Oleh karenanya tersirat bahwa Rasulullah saw. meminta kepada mereka agar padai-pandai mencari peluang ‘pahala’ dalam setiap aktivitas kehidupan sehari-hari, agar semua hal tersebut di atas terhitung sebagai shadaqah.
Pengertian Shadaqah
Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.
Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.
Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidiq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)
Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.
infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”
Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.
2.2 Istilah dalam shadaqah
Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus,آ 1936 : 33, Wahbah Az Zuhaili, 1996 : 919). Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwuآ atau ash shadaqah an nafilah (Az Zuhaili 1996 : 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah (Az Zuhaili 1996 : 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996 : 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara
Al wasilatu ilal haram haram
Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula
Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali denganshadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syaraâ
Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib
Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya
Dalam para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah–آ bukan zakat.
Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat (Zallum, 1983 : 148). Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara terdapat lafazh shadaqah yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT :
Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orangآ fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat (QS At Taubah : 60)
Dalam ayat tersebut, zakat-zakat diungkapkan dengan lafazh etika dia diutus Nabi ke Yaman :
beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata diungkapkan dengan kata shadaqah
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwuyang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh ash shadaqaat diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan faridhatan minallah (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazhash shadaqaat dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.
Begitu pula pada hadits Muadz, kata shadaqah diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh iftaradha (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan shadaqah pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.
Dengan demikian, kata shadaqah tidak dapat diartikan sebagai zakat, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.
Ketiga
shadaqah adalah sesuatu yang maaruf (benar dalam pandangan syara. Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : Kullu marufin shadaqah (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Tarifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, : 132). Pemberian (al athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (Kullu marufin shadaqah)آ beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah.آ Amar maruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).
Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata shadaqah, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan :
Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.
Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya). (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)
Namun demikian, bisa saja lafazh shadaqah dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, shadaqah dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah :
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (At Taubah : 103)آ
Kata shadaqah pada ayat di atas dapat diartikan zakat, karena kalimat sesudahnya kamu membersihkan dan mensucikan mereka menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu that-hiir (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai shadaqah (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai penebus dosa daripada zakat.
Karena itu, Ibnu Katsir berpendapat bahwa kata shadaqah dalam ayat di atas bermakna umum, bisa shadaqah wajib (zakat) atau shadaqah sunnah (Ibnu Katsir, 1989 : 400). As Sayyid As Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah Juz I (1992 : 277) juga menyatakan, shadaqah dalam ayat di atas dapat bermakna zakat yang wajib, maupun shadaqah tathawwu [ Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
Shadaqah memiliki arti sebagai pemberian seseorang kepada orang lain. Islam memandang shadaqah adalah bagian dari ibadah, di samping ibadah yang lain.
Salah satu sunatullah bagi kehidupan manusia adalah kaya dan miskin. Sebagian manusia mendapat curahan rezeki, sehingga ia bisa memiliki banyak harta kekayaan. Namun, sebagian manusia yang lain amat terbatas sekali rezekinya. Golongan ini setelah payah berusaha hasilnya jangankan untuk disimpan, untuk keperluannya sehari-hari saja belum cukup. Golongan inilah yang dikategorikan dalam Islam dengan sebutan fakir dan miskin. Golongan ini termasuk orang yang mengalami kesulitan hidup dan jumlahnya tidak sedikit. Sunatullah ini memang merupakan ujian Allah bagi manusia, ada yang diuji dengan kemiskinan dan ada yang diuji dengan kekayaan.
Islam sejak 14 abad yang lalu telah menaruh perhatian yang serius kepada golongan yang termasuk fakir miskin ini dengan sungguh-sungguh, bahkan pada siapa saja yang membela, menolong dan memperbaiki nasib golongan fakir miskin ini dipandang Islam sebagai salah satu jihad fi sabilillah. Dan shadaqah adalah salah satu ibadah atau amal lahir yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Shadaqah memiliki arti sebagai pemberian seseorang kepada orang lain. Islam memandang shadaqah adalah bagian dari ibadah, di samping ibadah yang lain. Ia punya ketentuan yang pasti dan jelas, yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala.
Shadaqah tidak semata-mata pemberian yang berwujud uang, harta benda atau sejenisnya tapi juga dalam bentuk berbagai perbuatan yang baik. Hal itu didasarkan pada pengertian mengenai makna shadaqah berikut ini.
Pertama
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir-miskin, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan , tanpa paksaan, tanpa batasan jumlah, kapan saja dan berapapun jumlahnya. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu' atau ash shadaqah an nafilah (Az-Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al-mafrudhah (Az-Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az-Zuhaili (1996: 916), hukum sunnah ini bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara' “Al wasilatu ilal haram haram, segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.
Hukum shadaqah dapat juga menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan kesusahan dan penderitaan mereka wajib hukumnya. Jika kewajiban tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya,
Sesuai kaidah syara': “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib. Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.”
Dalam 'urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua
Shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara' terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah swt.: “Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah/9: 60).
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash-shadaqaah”. Begitu pula sabda Nabi saw. kepada Mu'adz bin Jabal r.a. ketika dia diutus Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan shadaqah atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”. Berdasarkan nash-nash ini , shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Pada ayat ke-60 surah At-Taubah di atas, lafazh “ash-shadaqaah” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah (indikasi), yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash-shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib,bukan shadaqah yang lain-lain.
Ketiga
Shadaqah adalah sesuatu yang ma'ruf (benar dalam pandangan syara'). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi saw. bersabda: “Kullu ma'rufin shadaqah” (Setiap kebajikan adalah shadaqah).
Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma'ruf nahi munkar adalah shadaqah, memenuhi nafkah lahir dan batin kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.
Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al-Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At-Ta'rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah swt. Pemberian di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.
Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas.
Karena itu, ketika Imam An-Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma'rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma'ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah.
Karena itu marilah di bulan Ramadhan kita perbanyak shadaqah dalam pengertian seluas-luasnya, di samping ibadah-ibadah lain baik yang wajib dan sunah, semoga Allah menerima segala amal ibadah kita di bulan Ramadhan yang penuh rahmat dan berkah ini. (As)
Dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Seseorang berkata, 'Sungguh saya akan menyedekahkan sesuatu pada malam ini.' Kemudian dia memberikan sesuatu itu pada tangan seorang pezina. Keesokan harinya orang-orang menceritakan bahwa dia bersedekah kepada seorang pezina.
Orang itu berkata, 'Ya Allah, segala puji kepunyaan Engkau yang telah menetapkan sedekahku bagi pelacur. Sungguh saya akan bersedekah lagi pada malam ini.' Kemudian dia meletakkan di tangan orang kaya.
Keesokan harinya orang-orang membicarakan bahwa pada malam itu dia bersedekah kepada orang kaya. Maka dia berkata, 'Ya Allah, kepunyaan Engkaulah segala puji yang telah menetapkanku bersedekah pada orang kaya. Sungguh, saya akan bersedekah lagi pada malam ini.'
Kemudian, dia pergi dan menyimpan sedekah ditangan pencuri. Maka dia berkata, 'Ya Allah, kepunyaan Engkaulah segala puji yang telah menetapkanku sedekah bagi pezina, orang kaya dan pencuri.'
Kemudian orang itu didatangi oleh seseorang seraya berkata kepadanya, 'Sedekahmu sudah diterima. Adapun sedekah yang sampai ke tangan pelacur, mudah-mudahan saja dia berhenti dari melacur; yang sampai orang kaya, mudah-mudahan saja dia mengambil pelajaran dan mau menginfakkan sebagian harta yang telah diberikan Allah kepadanya; dan yang sampai ke pencuri, mudah-mudahan saja menghentikan perbuatan mencurinya."
2.3 Macam-Macam Shadaqah
Rasulullah saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah mencakup
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
Rasulullah saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’ untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt. Dalam riwayat lain digambarkan:
Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Setelah disebutkan bahwa dzikir merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam, umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]
3. Hubungan Intim Suami Istri
Hadits di atas bahkan menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” Di sinilah para sahabat baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah, serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.
Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)
5. Membantu urusan orang lain
Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim)
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
Dalam sebuah hadits digambarkan oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)
7. Menjenguk orang sakit
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR. Ahmad)
8. Berwajah manis atau memberikan senyuman
Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu dari padanya.” (HR. Turmudzi)
9. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)
Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)